Kumpulan Landasan Teori, Definisi, Pengertian Bidang Pengetahuan Umum, Sosial, Ekonomi, Managemen, dan Akuntansi

Monday, July 6, 2015

Pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Pengertian Usaha Mikro Kecil Menengah


Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pengertian dari usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah atau UMKM adalah sebagai berikut:
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UndangUndang.

Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Sedangkan kriteria usaha mikro, usaha kecil , dan usaha menengah sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2008 adalah:
1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Definisi UMKM Menurut ADB

Sedangkan Asian Development Bank (ADB) menetapkan batasan Usaha Kecil Menengah berdasarkan jumlah jumlah tenaga kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usaha kecil: jumlah tenaga kerja antara 5 sampai dengan 19 orang
b. Usaha menengah: jumlah tenaga kerja antara 20 sampai dengan 99 orang.

Menurut Hudha Sakti (2006), Komunitas usaha kecil dan Menengah (UKM) merupakan bagian dari sistem ekonomi Indonesia yang sangat strategis dalam mendorong dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi ditinjau dari berbagai aspek yang dimilikinya, yaitu : 1. Kemampuan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan tingkat pendidikan dan keterampilan yang relatif rendah diperkirakan daya serap pada sektok UMKM mencapai 79,04 juta tenaga kerja atau 99,4% dari total angkatan kerja yang bekerja 2. Aktivitas bisnis UMKM mengisi semua sektor ekonomi diantaranya pertanian, perdagangan, jasa,industri dan sebagainya. 3. Kontriusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni mencapai sedikitnya 56,72% dari total PDB 4. Proses produksi lebih banyak memanfaatkan bahan baku lokal,dan 5. Agregasi atau jaringan UMKM memperkuat perekonomian lokal maupun nasional.

Usaha kecil dan menengah (UKM) adalah merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, termasuk di Indonesia. Usaha kecil dan Menengah (UKM) ini sangat berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan Usaha baru dan juga dapat menambah jumlah unit usaha baru yang mendukung pendapatan rumah tangga dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tersebut. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga memiliki fleksibiltas usaha yang bagus jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas besar. 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah

0 comments:

Post a Comment