Berikut ini adalah contoh makalah lingkungan hidup berjudul PENCEMARAN
SUNGAI CITARUM DAN SOLUSI
PENANGGULANGANNYA.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sungai Citarum merupakan sungai terpanjang dan terbesar di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Sungai Citarum bersumber dari Gunung Wayang di Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung mengalir ke bagian tengah Provinsi Jawa Barat dari selatan ke arah utara dan akhirnya bermuara di Laut Jawa. Sungai Citarum Hulu adalah sungai Citarum yang melewati DAS Citarum bagian hulu (Puslitbang SDA, 2005).
Selain memiliki fungsi sejarah, sungai Citarum juga mempunyai fungsi ekonomi dan sosial. Setidaknya 25 juta penduduk menggantungkan hidupnya dari sungai Citarum. Terdapat tiga waduk yang berada di Sungai Citarum, yaitu waduk Saguling, Cirata dan Jatiluhur, yang selain berfungsi sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) juga sebagaimana layaknya sebuah waduk, ketiga waduk tersebut juga berfungsi untuk mengairi lahan pertanian, pemenuhan kebutuhan air bersih dan juga mencegah banjir. Kapasitas listrik yang dihasilkan dari ketiga waduk tersebut kurang lebih sebesar 1.400 MW dan menjadi sumber air irigasi bagi 240.000 hektar sawah. Selain itu, 80% kebutuhan air bersih di Jakarta juga bergantung dari sungai ini sebagai sumber air baku. Sungai Citarum juga menjadi pemasok air bagi industri-industri yang berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Begitu pentingnya keberadaan sungai Citarum sehingga sungai menjadi salah satu sungai strategis nasional selain sungai Siak (Provinsi Riau) dan sungai Brantas (Provinsi Jawa Timur).
Sungai Citarum di Jawa Barat, Indonesia adalah salah satu sungai yang paling tercemar. Pada Agustus 2010, Organisasi nirlaba Blacksmith Institute yang berbasis di New York dan Green Cross, Swiss, serta situs www.huffingtonpost.com (Amerika Serikat) menganugerahi Sungai Citarum sebagai salah satu dari sepuluh sungai paling tercemar di dunia. Sungai ini masuk dalam daftar karena pencemaran limbah industri dan bahan kimia. Dan oleh pemerintah (2009) Citarum pun termasuk salah satu diantara 13 sungai dengan tingkat kerusakan Daerah Aliran Sungai tertinggi di Indonesia.
Permasalahan
Kondisi Sungai Citarum saat ini sangat memprihatinkan. Menurut keterangan dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Sungai Citarum kini tergolong sebagai sungai terkotor di dunia. Berdasarkan data tahun 2010 mengenai kualitas air Citarum, dari 10 titik pantau mutu air yang masuk kategori bahaya atau tercemar berat adalah di empat titik pantau Majalaya, Sapan, Cijeruk, dan Dayeuhkolot. Salah satu parameter signifikan melewati batas ambang adalah kandungan bahan kimia beracun dari limbah cair industri tekstil (yang memiliki proses pencelupan, pemutihan, dan finishing). Selain limbah industri tekstil Sungai Citarum juga menjadi tempat pembuangan limbah bagi industri peleburan besi, industri kertas, dan peternakan sapi. Sebanyak 400 ton limbah disalurkan ke Sungai Citarum per hari.
Perusahaan yang menyalurkan limbahnya itu tersebar juga di wilayah admisnistrasi Jawa barat, meliputi Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Permasalahan limbah ini disebabkan perilaku pengusaha industri yang membuang limbah cairnya ke sungai tanpa diproses melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal itu bisa dilihat saat musim kemarau. Air yang seharusnya bening berubah menjadi beraneka warna dengan bau bahan kimia yang menyengat.
Selain masalah pencemaran oleh limbah, Beberapa permasalahan lain terkait dengan sungai Citarum yaitu:
1. Masalah sedimentasi yang tinggi di dasar sungai Citarum
2. Masalah gundulnya hutan di seputar hulu Sungai Citarum, terutama di Kecamatan Kertasari dan Pacet Kabupaten Bandung. Kondisi ini menyebabkan erosi yang sangat tinggi. Pasalnya, setiap hujan turun, butir-butir tanah langsung terbawa mengalir lalu mengendap di wilayah hilir.
3. Masalah sampah. Berdasarkan data Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, sampah yang dibuang ke Sungai Citarum mencapai 9.000 meter kubik. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah. Masyarakat masih beranggapan, sungai adalah tong sampah.
4. Masalah terkait dengan pencemaran sungai Citarum ini juga menyebabkan defisit ketersediaan air minum untuk wilayah Bandung raya. Penyebabnya kemampuan hutan untuk menyerap air hujan menurun drastis karena penggundulan.
Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk menganalisis pencemaran yang terjadi di sungai Citarum sekaligus mencari solusi yang memungkinkan dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi terkait dengan sungai Citarum.
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan hidup erat kaitannyan dengan pengelolaam lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup sering didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Sektor lingkungan hidup oleh para perencana dan pelaku pembangunan masih kurang diperhatikan dibandingkan bidang ekonomi misalnya.
Limbah Industri
Faktor terpenting dalam permasalahan lingkungan adalah besarnya populasi manusia (laju pertambahan penduduk), sebab dengan tingkat pertambahan penduduk yang tinggi, kebutuhan pangan, bahan bakar, pemukiman dan kebutuhan-kebutuhan dasar yang lain akan meningkat pula yang pada akhirnya akan meningkatkan limbah domestic maupun limbah industri (Kristanto, 2004). Pemakaian mesin dan peralatan baru dalam bidang industri serta pemanfaatan teknologi untuk mendapatkan produk yang tinggi diharapkan dapat mencapai kualitas hidup yang lebih baik (Wardhana, 2004).
Limbah industri adalah konsekuensi logis dari adanya industry/pabrik. Bila limbah yang mengandung bahan kimia (berbahaya atau tidak berbahaya) di lepas di lingkungan, maka hal itu akan menimbulkan pencemaran lingkungan (terutama air sungai dan tanah).
Pencemaran yang ditimbulkan oleh industri diakibatkan adanya limbah yang keluar dari pabrik dan mengandung bahan beracyn dan berbahaya (B-3). Bahan pencemar keluar bersama-sama dengan bahan buangan (limbah) melalui udara, air, dan tanah yang merupakan komponen ekosistem alam. Antara satu pabrik dengan pabrik lainnya berbeda jenis dan jumlah limbah buangannya.
Sumber bahan beracun dan berbahaya dapat diklasifikasikan menjadi:
• Industri kimia organic maupun anorganik
• Penggunaan B-3 sebagai bahan baku atau bahan penolong
• Proses kimia, fisika, dan biologi di dalam pabrik
Pencemaran Lingkungan
Dengan semakin meningkatnya aktivitas manusia, maka akan semakin menigkat pula pencemaran lingkungan baik tanah, air, maupun udara. Untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan oleh berbagai aktivitas manusia, maka perlu dilakukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan, termasuk baku mutu air pada sumber air. Baku mutu air pada sumber air adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di dalam air, tetapi air tersebut tetap dapat digunakan sesuai kriterianya (Kristanto, 2004)
Di dalam kegiatan industri dan teknologi, air yang telah digunakan (air limbah industri) tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan karena dapat menyebabkan pencemaran. Air tersebut harus diolah terlebih dahulu agar mempunyai kualitas yang sama dengan kualitas air lingkungan. Sebelum air limbah dibuang, harus dilakukan proses daur ulang air limbah industri (water treatment recycle prodess). Apabila semua kegiatan industri dan teknologi memperhatikan dan melaksanakan pengolahan air limbah industri dan masyarakat umum juga tidak membuang sampah sembarangan maka masalah pencemaran air sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan (Wardhana, 2004).
Pencemaran air adalah penyimpangan sifat-sifat air dari keadaan normal , bukan keadaan murninya . hal ini disebabkan adanya benda-benda asing yang mengakibatkan air tersebut tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya. Air limbah industri bahan anorganik pada umumnya mengandung asam mineral dalam jumlah tinggi sehingga keasamannya juga tinggi atau pH-nya rendah. Adanya komponen besi sulfur (FeS2) dalam jumlah tinggi di air juga meningkatkan keasamannya.
Indicator bahwa air lingkungan telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati melalui:
1. Adanya perubahan suhu air
2. Adanya perubahan pH atau konsentrasi ion Hidrogen
3. Adanya perubahan warna, bau dan rasa air
4. Timbulnya endapan, koloidal, dan bahan terlarut
5. Adanya mikroorganisme
6. Meningkatnya radioaktivitas air lingkungan
Dampak Pencemaran Air
Air merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Hampir semua makhluk hidup memerlukan air. Apabila air tercemar maka kehidupan manusia akan terganggu.
Berdasarkan cara pengamatannya, pengamatan indicator dan komponen pencemaran air lingkungan dapat digolongkan menjadi:
1. Pengamatan secara fisik
2. Pengamatan secara kimiawi
3. Pengamatan secara biologis
Sedangkan air yang tercemar dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi manusia. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa:
1. Air menjadi tidak bermanfaat lagi
2. Air menjadi penyebab timbulnya penyakit
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Masalah limbah, industri dan pencemaran lingkungan hidup sangat terkait dengan masalah (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) AMDAL. AMDAL dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
a. Tujuan AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
b. Fungsi AMDAL
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
• Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
• Sebagai Scientific Document dan Legal Document
• Izin Kelayakan Lingkungan
• Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan AMDAL dikeluarkan oleh Kementerian Kependudukan dan Lingkungan Hidup sebagai pedoman penetapan analisis, pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik untuk kegiatan yang sudah berjalan maupun masih sedang dalam tahap perencanaan (Kristanto, 2004).
Pengendalian Limbah Industri
Pengendalian pencemaran yang berkaitan dengan limbah industri mempunyai beberapa motivasi dilihat dari kondisi lingkungan tempat sumber pencemaran berada. Usaha untuk mengembalikan lingkungan yang sudah tercemar akan lebih sulit dibandingkan dengan pencegahan dan pengendalian. Pelaksanaan pengendalian pencemaran yang diakibatkan oleh limbah industri dalam kaitannya dengan pembangunan berwawasan lingkungan bertujuan untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negative. Pemilihan teknologi dalam pembangunan berwawasan lingkungan tidak semata-mata didasarkan pada kemampuan teknologi yang digunakan untuk menciptakan produk tetapi juga kemampuan teknologi dengan memproduksi limbah seminimal mungkin.
KERANGKA PEMIKIRAN
Pencemaran yang terjadi pada sungai Citarum lebih dominan disebabkan oleh pembuangan limbah industri oleh pabrik-pabrik di sepanjang aliran sungai Citarum. Kondisi itu diperparah dengan perilaku sebagian masyarakat yang membuang sampah maupun limbah rumah tangga secara tidak bertanggung jawab ke sungai.
Pencemaran yang dialami oleh sungai Citarum akan berdampak pada kehidupan manusia diantaranya banjir, penurunan kualitas lingkungan (baik tanah maupun air lingkungan), serta dapat mengakibatkan masyarakat kekurangan air bersih. Hal ini dikarenakan air sungai Citarum dijadikan air sumber oleh PDAM kota Bandung untuk melayani air bersih masyarakat. Dampak lainnya yang ditimbulkan oleh air yang tercemar adalah timbulnya berbagai penyakit terutama penyakit kulit.
PEMECAHAN MASALAH
Solusi atas permasalahan pencemaran sungai Citarum harus dilakukan secara komprehenshif. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri untuk menangani masalah sungai Citarum. Perlu dukungan masyarakat dan LSM serta pihak industri agar program yang dijalankan pemerintah daerah bisa sukses. Setidaknya upaya penanganan sungai Citarum harus dijalankan dengan pendekatan:
a. Manajemen perencanaan wilayah
Manajemen wilayah ini berupa desain tata wilayah yang teratur. Di wilayah mana yang boleh didirikan industry, pemukiman, pusat ekonomi, tata ruang hijau dll. Sehingga pendirian pabrik dan bangunan tidak sembarangan.
b. Social kelembagaan
Perlunya pelibatan masyarakat secara social dan kelembagaan. Lembaga-lembaga RT/RW, LSM, paguyuban, pecinta alam dll. perlu dilibatkan dalam upaya menjaga kelestarian sungai Citarum. Pemerintah daerah atau LSM bisa juga mempelopori sarasehan atau lomba mengenai lingkungan di sepanjang aliran sungai.
c. Lingkungan/ekologi
Perlunya digalakkan penghijauan di sepanjang hulu, aliran sampai hilir dari sungai Citarum agar tidak terjadi erosi dan membantu penyerapan air hujan ke dalam tanah. Bisa juga sepanjang aliran ini ditanami tanaman yang produktif dan perawatannya diserahkan kepada kelompok tani/ paguyuban di sekitar sungai Citarum. Sehingga tumbuh kepedulian masyarakat sekitar terhadap kelestarian sungai.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat harus dapat merangkul dan menyadarkan seluruh masyarakat dan pelaku usaha industri untuk bersama – sama berperan aktif dalam menjaga kelestarian dan kebersihan Sungai Citarum. Masyarakat sekitar Sungai Citarum adalah tanggung jawab pemerintah juga. Ketika masyarakat dan pelaku industri tidak mengindahkan peraturan yang telah diterapkan, maka tanggung jawab pemerintah sendiri sebagai inisiator untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai peraturan dan penjagaan kualitas Sungai Citarum
d. Penegakan hukum
Penegakan hukum ini diberlakukan kepada pihak industry/ pabrik baik yang skala besar maupun skala kecil. Setiap pelanggaran yaitu pembuangan limbah industry yang tidak sesuai dengan ketentuan harus ditindak agar menimbulkan efek jera di kalangan industry. Tanpa adanya tindakan tegas, maka permasalahan limbah ini akan berlarut-larut tanpa ada akhirnya. Tindakan ini memerlukan serangkaian peraturan sekaligus pengawasan dan penindakan.
Pemerintah juga mulai perlu mengeluarkan peraturan mengenai pemanfaatan teknologi bersih bagi kegiatan industri, sehingga minimalisasi limbah dapat dilakukan sejak tahap awal produksi. Jangan sampai kegiatan ekonomi industri menjadi alasan diizinkannya kegiatan tersebut tanpa memikirkan kaidah – kaidah kelestarian lingkungan yang juga memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat.
Selain itu juga hal yang penting, dibutuhkan komitmen yang kuat bagi pemerintah dalam mengembalikan fungsi lahan sekitar sungai Citarum ke dalam fungsi yang seharusnya. Penegakan peraturan guna lahan harus dilaksanakan untuk mendukung perbaikan kondisi Sungai Citarum, terutama untuk menangani masalah sedimentasi tanah. Pengembalian fungsi lahan terutama pada daerah hulu Sungai Citarum dan juga sepanjang Daerah Aliran Sungai Citarum.
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah disampaikan pada bab sebelumnya, maka simpulan dari penelitian ini adalah :
1. Pencemaran air sungai citarum disebabkan oleh pembuangan limbah industri di sepanjang sungai Citarum tanpa pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terlebih dahulu dan juga dari sampah yang dibuang masyarakat langsung ke sungai.
2. Kesadaran masyarakat akan pentingnya peran sungai dan menjaga lingkungan masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan adanya masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah ke sungai.
3. Pemerintah terutama pemerintah daerah kurang menegakkan peraturan tentang pencemaran lingkungan terutama terhadap industri yang berada di sepanjang bantaran sungai Citarum.
4. Pemerintah kurang dalam memberikan peringatan, sosialisasi terhadap masalah pencemaran sungai Citarum.
Saran
Untuk mengatasi pencemaran sungai Citarum, penulis dapat memberikan saran :
1. Pengenaan peringatan dan sanksi yang lebih tegas kepada industri yang masih membuang limbah ke sungai tanpa melakukan pengolahan terlebih dahulu limbah yang dihasilkan pabrik.
2. Pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sepanjang aliran sungai Citarum dan menggalakkan partisipasi kelompok masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian sungai Citarum. Perlu juga dibuat peraturan daerah tentang pemanfaatan lahan sepanjang aliran sungai Citarum dengan tanaman yang produktif untuk penghijauan serta dapat menghasilkan tambahan pendapatan bagi masyarakat sekitar.
3. Perlu dibuat peraturan yang jelas tentang pembuangan limbah industri. Serta perlu upaya pengawasan dan tindakan tegas bagi industry yang melanggar peraturan yang telah dikeluarkan.
4. Kerja sama antara elemen pemerintah, industri, masyarakat, LSM dalam upaya menjaga kelestarian sungai citarum. Pemerintah daerah juga perlu memberikan informasi/sosialisasi/kampanye untuk pelestarian sungai Citarum.
DAFTAR PUSTAKA
Agustiningsih, Dyah dkk. 2012. Analisis Kualitas Air dan Strategi Pengendalian Pencemaran Air sungai Blukar Kabupaten Kendal. Jurnal PRESIPITASI. Vol.9 No.2
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bandung. 2010. Profil Pengendalian Pencemaran Air dan Udara Sumber Manufaktur, Prasarana, dan Jasa Kabupaten Bandung.
Kristanto, Philip. 2004. Ekologi Industri. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Puslitbang Sumber Daya Air, Balai Lingkungan Keairan. 2005. Status Mutu Air (Studi Kasus Sungai Citarum).
Wardhana, Wisnu Arya. 2004. Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta : Penerbit Andi.
http://regional.kompas.com/read/2014/12/27/09180691/Ini.6.Masalah.yang.Hantui.Sungai.Citarum diakses tanggal 28 Mei 2015
------------, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup.
Lihat juga : Contoh Proposal Penelitian
0 comments:
Post a Comment