Kumpulan Landasan Teori, Definisi, Pengertian Bidang Pengetahuan Umum, Sosial, Ekonomi, Managemen, dan Akuntansi

Monday, August 19, 2019

Pengertian Visi-Misi-Tujuan-Sasaran-Program-Kegiatan Pemerintah Daerah

Pengertian Visi-Misi-Tujuan-Sasaran-Program-Kegiatan Pemerintah Daerah

Pengertian visi misi tujuan sasaran program kegiatan pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Definisi visi misi tujuan ini dijelaskan dalam Permendagri Nomer 86 tahun 2017. Penjelasan visi misi tujuan ini secara singkat adalah sebagai berikut:


Visi
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan jangka panjang 20 (dua puluh) tahun. Visi harus dapat menunjukkan gambaran masa depan yang ideal bagi masyarakat/daerah dan merupakan suatu pernyataan umum yang menjadi dasar/basis bagi semua elemen atau semua pelaku (stakeholders) dalam operasionalisasi perencanaan pembangunan daerah.

Kriteria suatu rumusan visi daerah antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Menggambarkan arah yang jelas tentang kondisi masa depan yang ingin dicapai dalam 20 (dua puluh) tahun mendatang (clarity of direction);
2. Menjawab permasalahan pembangunan daerah dan/atau isu strategis yang perlu diselesaikan dalam jangka panjang;
3. Menjelaskan/mengakomodasikan kekuatan dan peluang serta keunikan “kompetitif‟ yang dimiliki daerah dalam jangka panjang; dan
4. Menggambarkan nilai-nilai kunci (core values) yang perlu dilaksanakan.

Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Rumusan misi yang baik membantu lebih jelas penggambaran visi yang ingin dicapai dan menguraikan upaya-upaya apa yang harus dilakukan. Misi disusun untuk memperjelas jalan atau langkah yang akan dilakukan dalam rangka mencapai perwujudan visi.
Kriteria rumusan misi adalah:
1) Menunjukkan dengan jelas upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan visi daerah;
2) Disusun dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis eksternal dan internal daerah; dan
3) Disusun dengan menggunakan bahasa yang ringkas, sederhana, dan mudah diingat.


Tujuan 
Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahunan. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Kriteria rumusan tujuan pembangunan antara lain sebagai berikut:
a.diturunkan secara lebih operasional dari masing-masing misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan dengan memperhatikan visi;
b.untuk mewujudkan misi dapat dicapai melalui beberapa tujuan;
c.disusun dengan memperhatikan permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan daerah;
d.dapat diukur dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan; dan
e.disusun dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.

Sasaran & indikator kinerja
Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan daerah/ perangkat daerah yang diperoleh dari pencapaian outcome program Perangkat Daerah. Kriteria sasaran memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) dirumuskan untuk mencapai atau menjelaskan tujuan;
2) untuk mencapai satu tujuan dapat dicapai melalui beberapa sasaran
3) disusun dengan memperhatikan permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan daerah; dan
4) memenuhi kriteria SMART-C (specific, measurable, achievable, relevant, time bond dan continously improve).

Pemerintah daerah wajib menetapkan indikator kinerja secara formal untuk masing-masing tingkatan (level) secara berjenjang, baik indikator tujuan, indikator sasaran strategis, indikator kinerja program, dan indikator kinerja kegiatan. Indikator tujuan adalah kondisi yang ingin dicapai pada akhir tahun Rencana Strategis. 

Program & indikator kinerja
Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.

Indikator kinerja program (outcome/hasil) adalah sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah (efek langsung) atau alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program. Pengukuran indikator hasil seringkali rancu dengan indikator keluaran. Indikator hasil lebih utama daripada sekedar keluaran. Walaupun output telah berhasil dicapai dengan baik, belum tentu outcome kegiatan tersebut telah tercapai. Outcome menggambarkan tingkat pencapaian atas hasil lebih tinggi yang mungkin mencakup kepentingan banyak pihak.

Dengan indikator outcome, organisasi akan mengetahui apakah hasil yang telah diperoleh dalam bentuk output memang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan memberikan kegunaan yang besar bagi masyarakat banyak.

Kegiatan & indikator kinerja
Kegiatan adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program. Indikator kinerja kegiatan (output/keluaran) adalah sesuatu yang diharapkan langsung dapat dicapai suatu kegiatan yang dapat berupa fisik atau non fisik. Indikator atau tolok ukur keluaran digunakan untuk mengukur keluaran yang dihasilkan dari suatu kegiatan. Dengan membandingkan keluaran, instansi dapat menganalisis apakah kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Indikator keluaran dijadikan landasan untuk menilai kemajuan suatu kegiatan apabila tolok ukur dikaitkan dengan sasaran yang terdefinisi dengan baik dan terukur.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Visi-Misi-Tujuan-Sasaran-Program-Kegiatan Pemerintah Daerah

0 comments:

Post a Comment