Kumpulan Landasan Teori, Definisi, Pengertian Bidang Pengetahuan Umum, Sosial, Ekonomi, Managemen, dan Akuntansi

Tuesday, July 7, 2015

Contoh Makalah Kewirausahaan

Contoh Makalah Kewirausahaan Pelatihan UMKM Goes Online

Pendahuluan
Kemajuan teknologi informasi yang begitu cepat dan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan internet mengharuskan entitas bisnis untuk memanfaatkannya. Saat ini internet telah mampu mengubah cara hidup manusia hampir di seluruh bidang. Internet dapat digunakan sebagai sarana untuk belajar, berorganisasi, berhubungan, mencari informasi, transaksi maupun berbelanja. Perkembangan ini memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. 


Bagi para pelaku bisnis, internet adalah sarana yang sangat efektif untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Pasar di internet adalah sarana yang sangat efektif untuk mengembangkan kegiatan usaha. Internet bersifat global dan konsumen potensial jumlahnya terus meningkat setiap saat. Melalui internet, kegiatan usaha dapat dilakukan sepanjang waktu dengan biaya yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan menggunakan cara-cara konvensional.

Fenomena menjamurnya toko online (e-commerce) adalah bukti lainnya bahwa internet dapat membantu pengembangan bisnis dan menciptakan pasar baru di ranah online. Dengan perkembangan pengguna internet yang sangat cepat di Indonesia, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia perlu juga memanfaatkannya untuk perkembangan bisnisnya. Lebih-lebih lagi, pada tahun 2015 akhir akan berlaku Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pelaku UMKM di Indonesia perlu dibekali pengetahuan di bidang online marketing untuk memasarkan produknya di dunia maya.

Perusahaan besar sebenarnya sudah terbiasa melakukan pemasaran melalui online. Mereka biasanya telah memiliki website perusahaan. Namun bagi perusahaan kecil maupun UMKM, masih sedikit sekali yang telah memanfaatkan pemasaran melalui online ini. Menurut dailysosial.net, dari semua UMKM di Indonesia hanya 0,04 persen yang sudah “go online”. Hal ini disinyalir adalah karena masih minimnya edukasi mengenai internet, termasuk segala hal terkait operasional toko online. Padahal, hasil laporan riset McKinsey pada tahun 2010 mengatakan bahwa UMKM yang bisnisnya mulai dikembangan dengan benar secara online, akan berkembang mencapai dua kali lipat. UMKM di Indonesia telah terbukti mampu bertahan dari goncangan ekonomi dan menjadi penyelamat bagi perekonomian pada krisis keuangan tahun 1997 dan krisis global 2008. 

Berdasarkan data dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia saat ini sekitar 55 juta, dan menyerap 97 persen tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya gerakan baik dari pemerintah maupun kelompok masyarakat (LSM) penggiat online marketing untuk mengedukasi para pelaku UMKM agar mereka mampu melakukan pemasaran melalui internet.

Pengertian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pengertian dari usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah adalah sebagai berikut:
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UndangUndang.

Sedangkan kriteria usaha mikro, usaha kecil , dan usaha menengah sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2008 adalah:
1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: 
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Sedangkan Asian Development Bank (ADB) menetapkan batasan Usaha Kecil Menengah berdasarkan jumlah jumlah tenaga kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usaha kecil: jumlah tenaga kerja antara 5 sampai dengan 19 orang
b. Usaha menengah: jumlah tenaga kerja antara 20 sampai dengan 99 orang.


Peran UMKM Di Indonesia

Menurut Hudha Sakti (2006), Komunitas usaha kecil dan Menengah (UKM) merupakan bagian dari sistem ekonomi Indonesia yang sangat strategis dalam mendorong dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi ditinjau dari berbagai aspek yang dimilikinya, yaitu : 
1. Kemampuan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan tingkat pendidikan dan keterampilan yang relatif rendah diperkirakan daya serap pada sektok UMKM mencapai 79,04 juta tenaga kerja atau 99,4% dari total angkatan kerja yang bekerja 
2. Aktivitas bisnis UMKM mengisi semua sektor ekonomi diantaranya pertanian, perdagangan, jasa,industri dan sebagainya. 
3. Kontriusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni mencapai sedikitnya 56,72% dari total PDB.
4. Proses produksi lebih banyak memanfaatkan bahan baku lokal,dan 
5. Agregasi atau jaringan UMKM memperkuat perekonomian lokal maupun nasional.

Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, termasuk di Indonesia. Usaha kecil dan Menengah (UKM) ini sangat berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan Usaha baru dan juga dapat menambah jumlah unit usaha baru yang mendukung pendapatan rumah tangga dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tersebut. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga memiliki fleksibiltas usaha yang bagus jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas besar. 

Pengertian E-Commerce 

Kemajuan teknologi informasi telah melahirkan pasar baru untuk pemasaran bisnis. Pemanfaatan internet untuk berbagai aktivitas bisnis disebut e-commerce. Kegiatan bisnis yang dilakukan secara online meliputi pemasaran, promosi, public relation, transaksi, pembayaran, dan lainnya.

E-commerce atau yang sering juga disebut dengan internet commerce pada dasarnya mempunyai makna yang sama, yang berarti suatu cara bagi seorang konsumen untuk dapat membeli barang yang diinginkan secara online melalui jaringan internet.

Definisi dari e-commerce menurut Turban (2002) dapat ditinjau dalam perspektif berikut: 
a) Dari perspektif komunikasi,e-commerce adalah pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik lainnya. 
b) Dari perspektif proses bisnis, e-commerce adalah aplikasi dari teknologi yang menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja. 
c) Dari perspektif layanan, e-commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman. 
d) Dari perspektif online, e-commerce menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual barang ataupun informasi melalui internet dan sarana online lainnya.

E-commercee merupakan basis dari m-commerce oleh Turban (2001) diidentifikasi terdiri dari Business To Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). B2B merupakan aplikasi 
e-commerce antar bisnis, sedangkan B2C merupakan aplikasi e-commerce antara bisnis/perusahaan dengan konsumen. Layanan B2C sendiri beragam dari layanan e-malls atau cybermall, advertising online, electronic catalog, online payment, customer service, service industries online. Bagi bisnis, pemanfaatan e-commerce merupakan peluang untuk menjangkau pasar yang luas bahkan global dengan strategi pemasaran yang one-to-one marketing. Hal tersebut tentu saja diimbangi dengan manfaat besar yang dapat diperoleh dengan pemanfaatan e-commerce bagi para pelaku bisnis. 

E-commerce juga dapat didefiniskan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer, yaitu salah satunya menggunakan internet. Electronic Commerce, merupakan perdagangan yang dilakukan secara elektronik mencakup: 
a) Perdagangan via internet 
b) Perdagangan dengan fasilitas web internet 
c) Perdagangan dengan sistem pertukaran data terstruktur secara elektronik.

Manfaat E-commerce

Manfaat yang bisa diperoleh perusahaan dengan memanfaatkan e-commerce di antaranya: 
a) E-commerce memperluas daerah pemasaran hingga ke pasar nasional dan internasional. Dengan pengeluaran dana yang minim, perusahaan dapat dengan mudah dan cepat menemukan lebih banyak pelanggan, supplier yang lebih baik, dan rekan bisnis yang baru dan tepat dari seluruh dunia. Salah satu contohnya adalah website Amazon (http://www.amazon.com) yang menjual berbagai peralatan elektronik, buku secara online. Walaupun penjual berada jauh di benua Amerika namun pelanggannya yang berasal dari berbagai negara dapat membeli produknya hanya melalui komputer di rumah yang terkoneksi internet, dan hanya dalam beberapa hari barang yang dipesan telah sampai di tangan pelanggan. 
b) E-commerce dapat mengurangi biaya pembuatan, pemrosesan, pendistribusian, penyimpanan, dan pencarian informasi yang menggunakan kertas. 
c) E-commerce mengurangi waktu antara pengeluaran modal dan penerimaan barang dan jasa. 
d) E-commerce memungkinkan interaksi yang lebih dekat dengan pelanggan, meskipun melalui media perantara. Ini adalah promosi yang lebih baik untuk CRM dan dapat meningkatkan loyalitas konsumen (customer loyalty). 
e) Layanan konsumen dan citra perusahaan menjadi lebih baik, dapat menemukan partner bisnis baru, menyederhanakan proses, mempersingkat waktu pemasaran, akses informasi menjadi cepat, mengurangi biaya transportasi, mengurangi biaya untuk kertas dan meningkatkan fleksibilitas.

E-commerce tidak hanya mendatangkan manfaat yang menguntungkan bagi perusahaan namun juga memberikan manfaat bagi konsumen. Manfaat e-commerce bagi konsumen antara lain: 
a) E-commerce memungkinkan pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi lain sepanjang tahun selama 24 jam sehari dari manapun. 
b) E-commerce menyediakan pilihan lebih banyak kepada pelanggan, sehingga e-commerce dapat membuat konsumen mendapatkan keperluannya dengan mengeluarkan biaya yang lebih rendah, karena konsumen yang berbelanja di toko cenderung mengeluarkan biaya lebih banyak karena tergoda untuk membeli barang-barang lain yang sebenarnya tidak diperlukan. 
c) Pelanggan bisa mendapatkan informasi yang relevan dari detail produk dalam hitungan detik, bukan lagi hari atau minggu. 
d) E-commerce memberikan tempat bagi pelanggan yang satu untuk berinteraksi dengan pelanggan lain di komunitas elektronik (electronic community) dan untuk bertukar pikiran serta berbagi pengalaman satu sama lain.

Permasalahan Yang Dihadapi UMKM

Menurut Tulus (2002), beberapa permasalahan yang sering dihadapi UKM, khususnya industri kecil (IK) dan industri rumah tangga (IRT) antara lain:
a) Kesulitan pemasaran
Pemasaran sering dianggap sebagai salah satu kendala yang kritis bagi perkembangan UKM. Salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran adalah tekanan-tekanan persaingan, baik pasar domestik dari produk serupa buatan usaha besar dan impor, maupun di pasar ekspor.
b) Keterbatasan finansial
UKM, khususnya di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial: mobilisasi modal awal (start-up capital) dan akses ke modal kerja dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan demi pertumbuhan output jangka panjang. Walaupun pada umumnya modal awal bersumber dari modal (tabungan) sendiri atau sumber-sumber informal, namun sumber-sumber permodalan ini sering tidak cukup untuk kegiatan produksi.
c) Keterbatasan sumber daya manusia (SDM)
Keterbatasan SDM juga merupakan salah satu kendala serius bagi banyak usaha mikro dan kecil di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek enterpreunership, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, engineering design, quality control, organisasi bisnis, akuntansi, data processing, teknik pemasaran, dan penelitian pasar.
d) Masalah bahan baku
Keterbatasan bahan baku (dan input-input lainnya) juga sering menjadi salah satu kendala serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi banyak usaha mikro dan kecil di Indonesia. Hal ini dikarenakan jumlah ketersediaan bahan baku yang terbatas serta harga bahan baku yang tinggi.
e) Keterbatasan teknologi
Keterbatasan teknologi khususnya usaha-usaha rumah tangga (mikro), disebabkan oleh banyak faktor di antaranya, keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin baru atau untuk menyempurnakan proses produksi, keterbatasan informasi mengenai perkembangan teknologi atau mesin-mesin dan alat-alat produksi baru, dan keterbatasan SDM yang dapat mengoperasikan mesin-mesin baru atau melakukan inovasi-inovasi dalam produk maupun proses produksi.

Dalam hasil survei BPS terhadap IK dan IRT menunjukkan bahwa masalah yang paling sering disebut adalah keterbatasan modal dan kesulitan dalam pemasaran. Sedangkan keterbatasan SDM dan teknologi modern ternyata bukan merupakan masalah yang serius bagi banyak pengusaha di IK dan IRT (Tulus, 2002).

Strategi Pengembangan UMKM Melalui Pelatihan Pemasaran Online

Dalam makalah ini, penulis membatasi pembahasan strategi untuk penyelesaian masalah pemasaran produk UMKM, khususnya pemasaran melalui internet. Para pelaku UMKM harus mencoba untuk memulai memanfaatkan internet sebagai sarana pemasaran. Pelaku UMKM perlu memanfaatkan momentum perkembangan e-commerce di Indonesia yang sedang trend. 

Maraknya perkembangan e-commerce di Indonesia, salah satunya didukung oleh jumlah pengguna internet yang semakin besar di Indonesia. Menurut data dari Asosiasi  Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (AJJI), jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 139 juta pengguna pada tahun 2015. Jumlah sebanyak itu sangat potensial untuk pemasaran produk apapun, termasuk produk para UMKM. Berikut ini grafik yang menunjukkan perkembangan pengguna internet di Indonesia dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2015:

Grafik Perkembangan Pengguna Internet di Indonesia  
contoh makalah kewirausahaan

Sumber: Asosiasi  Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (AJJI)
Namun, untuk memasarkan produk di internet diperlukan pengetahuan dan keterampilan khusus agar produk yang dipasarkan di internet dapat menjangkau pasar yang sesuai. Keterampilan-keterampilan tersebut diantaranya keterampilan membuat website/blog sebagai tempat menaruh barang/produk UMKM yang akan dipasarkan serta yang lebih penting adalah keterampilan dalam melakukan promosi/marketing di dunia maya, baik promosi secara gratis maupun yang berbayar. Keterampilan tersebut adalah keterampilan minimal yang dibutuhkan oleh para pelaku UMKM agar mereka sukses dalam melakukan pemasaran secara online.  

Dalam makalah ini, penulis mencoba menyusun sebuah kegiatan pelatihan yang ditujukan kepada para pelaku UMKM agar mereka memiliki keterampilan yang dibutuhkan dalam memasarkan produk mereka secara online. Pelatihan tersebut bertemakan “Pelatihan UMKM Goes Online”. Pelatihan ini rencananya akan diisi oleh para praktisi yang sudah sukses memasarkan produknya lewat online. Pelatihan akan dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama membahas masalah internet marketing secara umum dan pembuatan website/toko online. Sedangkan hari ke dua membahas cara berpromosi secara online baik melalui media berbayar maupun gratis. 

Pendanaan dari kegiatan ini adalah dari sponsorship dan juga iuran peserta. Kegiatan pelatihan seperti ini bisa berjalan dengan baik melalui konsep komunitas seperti yang sudah dilakukan oleh komunitas Internet Marketer di banyak tempat. Pelatihan internet marketing yang dilakukan oleh komunitas bisa menekan biaya kegiatan karena para praktisi yang sudah berpengalaman di komunitas tersebut mau dengan sukarela untuk berbagi dalam komunitas. Dan bahkan, Internet Marketer Grup rutin mengadakan pelatihan setiap bulan dengan fasilitas tempat dan internet disediakan oleh Telkom secara gratis. Namun pelatihan seperti ini bisa juga diadakan dengan dana APBD oleh dinas terkait, tentu saja dengan dukungan dana yang lebih sehingga bisa melatih/ menjangkau para pelaku UMKM lebih banyak lagi.

Adapun gambaran ringkas Pelatihan UMKM Goes online adalah sebagai berikut:
Nama Kegiatan : Pelatihan UMKM Goes Online
Tujuan : - Mengenalkan pemasaran secara online kepada pelaku UMKM di kota X
- Menciptakan UMKM yang berwawasan global dengan melakukan pemasaran produk melalui internet.
- Membekali para pelaku UMKM dengan strategi pemasaran melalui internet
- Membentuk UMKM dengan omzet minimal 100 juta/ bulan.
- Meningkatkan daya saing pelaku UMKM dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Waktu Pelaksanaan : Pelaksanaan selama 2 hari (sabtu – minggu) tanggal 5-6 September 2015
Tempat : Aula Telkom Kota X
Jumlah Peserta : 30 orang
Sumber Dana : Iuran peserta, Sponsorship dan kerjasama dengan komunitas Internet Marketer Kediri. 
Materi :
Hari ke-1
1. Overview Internet Marketing
2. Riset : Riset produk, Strategi penjualan pesaing,  Produk Pesaing & Kelemaham Pesaing
3. Pembuatan Website
Hari ke-2
1. Strategi Berjualan di internet
- Berbayar (Google Ads, Facebook Ads, dll)
- Gratis (Social Media, Blog, email, youtube, Market Place dll)
2. Integrasi Online Marketing (social Media – Blog – Website – toko online) & Offline Marketing untuk memaksimalkan Pemasaran bisnis.

Dana yang Dibutuhkan : Rp20.000.000,00
Sumber Dana : Iuran peserta, Sponsorship dan kerjasama dengan komunitas Internet Marketer Grup. 
Target Kegiatan : - Para pelaku UMKM mampu memasyarkan produknya secara online
- UMKM dapat bersaing dengan produk dari Negara ASEAN saat berlangsungnya MEA.
- UMKM di kota X dapat mengeksport produknya ke luar negeri.
- Dalam waktu dua bulan, UMKM dapat menjalankan pemasaran secara online dan omzetnya naik 50%.
- Dalam waktu dua bulan, biaya yang dikeluarkan dalam pelatihan ini sudah mencapai Break Event Point (BEP).

Kesimpulan
Para pelaku UMKM perlu mengikuti perkembangan teknologi semakin cepat agar tidak ketinggalan zaman. Dalam era globalisasi saat ini, para pelaku UMKM perlu mencari terobosan dalam memasarkan produknya, salah satunya melalui media internet.

Dengan internet, produk UMKM di Kediri dapat dilihat oleh orang di luar negeri. Walaupun jangkauannya luas, teknologi internet ternyata tidak memerlukan biaya yang begitu mahal jika dibandingkan dengan pemasaran secara konvensional. Namun demikian, dalam memasarkan secara online, diperlukan pengetahuan dan skill khusus mengenai dunia internet marketing.

Tugas pemerintah, LSM dan para penggiat internet marketing untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang pemasaran online ini kepada para pelaku UMKM di daerah sehingga mereka bisa memasarkan produk mereka dengan jangkauan yang lebih luas lagi. Harapannya, para UMKM mampu bertahan menghadapi persaingan di era perdagangan bebas ASEAN (MEA). Dengan semakin berkembangnya UMKM di daerah, tentu akan menciptakan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan PDRB di daerah.    

Daftar Pustaka
www.bps.go.id diakses pada tanggal 06 Juli 2015
https://dasril.wordpress.com/e-commerce/ diakses pada tanggal 06 Juli 2015.
http://dailysosial.net   diakses tanggal 26 Juni 2015.
Sakti, Hudha. 2006. Pilihan Publik Sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) TerhadapKebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang Di Bidang Permodalan. Skripsi-Fakultas Ekonomi Univ, Brawijaya Malang.
Tambunan, Tulus, T.H. 2002. Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Beberapa Isu Penting. Jakarta : PT Salemba Empat.
Turban, Efraim; King, David; Lee, Jae; Warkentin, Merrill; Chung, H. Michael. (2002). Electronic Commerce : A Managerial Perspective (International Edition), p. 4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

http://cendekia02.blogspot.com

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Contoh Makalah Kewirausahaan

0 comments:

Post a Comment